Kali ini kita akan membahas mengenai Untung atau Rugi menggunakan KPR. Yang pasti membeli rumah dengan cara KPR merupakan salah satu alternatif yang mempermudah kita untuk memiliki properti idaman kita. Bapak/Ibu (khususnya bagi first time buyer) cukup menabung untuk uang DP selebihnya dapat diangsur dengan KPR. Bayangkan kalau kita memaksakan untuk membeli rumah dengan cara tunai, mau sampai kapan dapat terwujud ? Pembelian rumah secara tunai lebih cocok untuk pembelian rumah ke 2-3 dst, biasanya menggunakan teknik refinancing.
Selain itu untuk menilai untung atau ruginya menggunakan KPR jangan dilihat dalam waktu dekat, tetapi kurang lebih 5-10 tahun ke depan, dengan catatan lokasi rumah strategis.
Lalu bagaimana jika ditengah jalan, rumah akan dijual ? apakah bisa? Secara teknis bisa, tetapi secara hukum harusnya tidak bisa. Normalnya harus dilunasi dulu karena sertifikat masih dijaminkan di Bank. Rumah dapat dijual apabila semua dokumen (sertifikat dll) sudah atas nama Penjual. Pada praktek di lapangan, banyak Pembeli yang datang, sudah menyerahkan DP, tetapi ternyata sertifikat Penjual masih dijaminkan di Bank.
Bagaimana jika Debitur (orang yang mengajukan pinjaman-KPR ke Bank) meninggal dunia ? biasanya akan di cover oleh asuransi jiwa sehingga akan aman.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan Pak Aloysius berikut : Watch Now
Hubungi Kami terlebih dahulu, dan Kami akan membuatkan janji untuk Anda.
Senin-Jumat : 08.30 - 17.00 WIB
Sabtu-Minggu : Tutup